Selain
melancarkan operasi penyusupan lewat perbatasan yang berada di darat
pasukan TNI khususnya TN1AL juga melancarkan operasi militer lewat laut.
Tujuan operasi penyusupan yang dilaksanakan oleh Pasukan Katak
(Kopaska) dan Marinir (KKO) berupa operasi intelijen, provokasi, dan
sabotase. Salah satu misi operasi sabotase yang berhasil adalah yang
dilakukan oleh Sersan Dua KKO Djanatin, Kopral Satu KKO Tohir, dan rekannya yang bertindak sebagai operator perahu, Gani bin Aroep. Untuk
mengamankan jalannya operasi mereka mengubah nama menjadi nama samaran
sesuai warga setempat. Djanatin memakai nama samaran Usman bin Haji
Muhammad All dan Tohir memakai nama samaran Harun bin Said.
Sasaran utama misi rahasia itu adalah melakukan sabotase di pusat
kota Singapura dengan berbekal bahan peledak seberat 12,5 kg. Target
yang harus diledakkan adalah gedung MacDonald House yang berada di pusat
keramaian kota. Karena ketatnya penjagaan di perairan Singapura ketiga
infiltrant itu menyamar sebagai pemasok barang dagangan ke Malaysia dan
Singapura. Ketika sedang menyamar sebagai pedagang itu mereka
mempelajari sasaran yang harus diserang termasuk rule bagaimana harus
melarikan diri. Setelah merasa yakin dengan semua rencana yang sudah
dimatangkan mereka pun slap melancarkan aksi sabotase.
Saat menjelang fajar menyingsing tanggal 9 Maret 1965 ketiga in/Want
berhasil mendarat di pantai Singapura dan menyusup masuk ke pusat
kota Singapura. Gedung MacDonald yang menjadi sasaran sabotase berhasil
diledakkan pada pukul 03.07. Saat kembali menuju perahu karet yang
ditempatkan di lokasi tersembunyi, Djanatin dan Tohir sengaja berpisah
dengan Gani. Taktik memisahkan diri itu bertujuan untuk menghindari
kecurigaan dari aparat kepolisian yang telah melancarkan operasi
pencarian secara besar-besaran. Djanatin dan Tohir berhasil mencapai
pantai dan selanjutnya melarikan diri menggunakan perahu motor rampasan.
Tapi pelarian yang berlangsung pada 13 Maret 1965 itu mengalami kendala
karena secara tiba-tiba mesin perahu mati. Tak lama kemudian polisi
perairan Singapura berhasil menemukan dan menangkap mereka.
Kedua infiltrantdari KKO itu oleh Singapura dianggap sebagai pelaku
terorisme dan bukan tawanan perang karena ketika sedang melancarkan
misinya tidak mengenakan seragam serta identitas militer. Setelah
diadili kedua infiltrant yang bertempur demi tugas negara akhirnya
dijatuhi hukuman mati. Upaya diplomatik membebaskan mereka dari hukuman
mati atau minimal mengubah hukuman jadi seumur hidup diupayakan secara
keras oleh pemerintah RI, namun gagal. Tiga tahun kemudian pada hari
Kamis 17 Oktober pukul 06.00, Usman dan Harun dihukum
mati dengan cara digantung. Karena keduanya bertugas membela negara saat
jenazahnya dipulangkan ke Indonesia mereka mendapatkan penghormataan
sebagai pahlawan dan diberikan penghargaan tertinggi Bintang Sakti serta
dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. (win)
Minggu, 24 Februari 2013
Misi Penyusupan TNI AL
0 Comments
Komentarnya yang sopan sopan aja ya mas bro mbak bro ^_^